Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sistem Antrian Sidang

Sistem Antrian Sidang Pada Pengadilan Agama

Sistem antrian sidang tentunya berbeda dengan sistem antrian ditempat lain, seperti di pelayanan rumah sakit, puksesmas dan juga bank. Apakah yang membedakan? tentunya pertanyaan itu otomatis akan muncul di pikiran Anda. Bailkah akan saya jelaskan sedikit apa yang membuat sistem antrian sidang pada pengadilan agama berbeda.

Jika dibandingkan dengan sistem antrian yangh lain (bank, puksesmas, rumah makan dll), sama-sama mengatur alur suatu proses tunggu. Secara sederhana siapa yang datang lebih awal logikanya akan mendapat nomer antrian dan akan dilayani lebih dulu. Sedangkan perbedaanya adalah pada sistem antrian sidang jauh lebih komplek, karena harus terintegrasi dengan server (database). Kemudian suara panggilan yang memangil nomer antrian itu juga berbeda, karena yang dipanggil bukan hanya nomer antrian tetapi harus lengkap dengan nama dari pemegang nomer, perkara apa melawan siapa, hakimnya siapa dan lain-lain sesuai dengan permintaan.

Berikut rancangan sistem antrian yang kami kembangkan:



Sistem Antrian Sidang Multimedia dengan PC, Mikrokontroler dan barcode, dilengkapi dengan display ruang sidang menggunakan LED Panel P10


Bagian-bagian sistem antrian antara lain:
a. Tiket dispenser atau meja anjungan, tempat yang digunakan untuk mengambil antrian sidang dengan cara men-scann kartu perkara dan mengambil nomer/tiket antrian. 
- Printer kasir EPSON (kasir) thermal type (auto cutter) untuk mencetak tiket antrian. 
- Display LCD ukuran 19 inchi berfungsi sebagai interface atau sarana komunikasi antara pencari keadilan dengan sistem antrian. Tampilan pada display 1 ini berisi list data pencari keadilan sesuai dengan database. 
- PC (personal cumputer). Sebagai pusat kendali sistem antrian yang mengendalikan alur sistem dan menampilkan data informasi melalui layar LCD dan suara (audio), dan juga sarana komunikasi antara sistem antrian dengan database server SIPP. 
- Barcode Scanner, digunakan untuk membaca data barcode pada kartu perkara 
b. Display 2 (main display). Dengan ukuran 32 – 43 Inchi berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi yang manampilkan nomer urut antrian yang dipanggil serta nama dari pemegang nomer antrian tersebut lengkap dengan janis perkara, nomor perkara, hakim yang menangani dan lain-lain. Display 2 ini terdapat diruang tunggu peserta sidang / pencari keadilan. 
c. Printer PSON L700 (optional), berfungsi untuk mencetak kartu perkara yang dilengkapi dengan barcode. 
d. Tombol pemanggil. Tombol ini berada di masing-masing ruang sidang yang berfungsi untuk memanggil pencari keadilan sesuai dengan urutanya. Terdiri dari dua tombol yaitu tombol panggil dan juga panggil ulang (recall). 
e. Audio system, berfungsi sebagai media komunikasi audio yang menginformasikan nomer urut antrian yang dipanggil, nama dari pemegang nomer antrian lengkap dengan janis perkara, nomor perkara, hakim yang menangani dan lain-lain.
f. Display LED ruang sidang, adalah sebuah tampilan LED yang bertuliskan RUANG SIDANG 1 dan 2. Display ini terdapat di depan ruang sidang sesuai dengan nomoernya.


Alur Kerja Sistem Antrian
a.  Pencari keadilan mendaftarkan perkara ke bagian pendaftaran, disana nanti akan langsung mendapatkan kartu perkara. Simpan baik-baik kartu perkara tersebut. 
b. Ketika pencari keadilan sudah mendapat jadwal sidang (hari/tgl/Bln), pencari keadilan (Calon peserta sidang) mendaftar antrian sidang dangan cara menscan kartu perkara yang terdapat pada meja anjungan. 
c. Setelah Anda menscan kartu perkara, tunggulah beberapa detik maka tiket antrian akan keluar dari dalam boks meja anjungan. 
d. Sampai disini proses pendaftaran antrian sidang telah selesai. Ambil tiket tersebut dan silahkan menuju ruang tunggu sampai nomer antrian Anda dipanggil. 
e. Di area ruang tunggu terdapat sound system yang akan memanggil nomer antrian, nama pemegang antrian, nomer perkara dan lain-lain untuk masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutanya. Selain itu terdapat juga layar LCD yang berisi informasi-informasi penting seperti nomer antrian yang dipanggil, nomer antrian yang sedang menjalani sidang dan juga sisa antrian. 
f. Petugas panitera memanggil nomer antrian dengan cara menekan tombol CALL atau RECALL (jika ingin memanggil ulang) dengan cara menkan tombol yang terdapat pada masing-masing ruang sidang.
g. Pencari keadilan masuk keruang sidang dan mengikuti sidang sampai selesai



Informasi Lebih Lanjut, Kunjungi kami di alamat berikut:
Microvision Technology
Kamulyan, Bantarsari
Cilacap - Jawa Tengah
Email: microvision.jogja@gmail.com
Fast Respon:
Tlp/WA: 0823 1338 8266

Post a Comment

0 Comments